Negesindonesia.com –
Fendy Krisdiyono, S.P., MM selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan dan juga sebagai PA (pengguna anggaran) bersama Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa dalam Perkara Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan anggaran APBD Pemkot Pasuruan TA (tahun anggaran) 2019 sebesar Rp375.000.000 (tiga rarus tujuh puluh lima juta rupiah) dan merugikan keuangan negara senilai Rp108.136.366 berdasarkan penghitungan Inspektrat Kota Pasuruan Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 08 Januari 2021 , Kamis,(18/02/2021).
Kedua terdakwa ini (Fendy Krisdiyono, S.P., MM dan Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo) dijerat dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 12 huruf i jo Pasal 18 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1990 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP
Pasal 2 ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); huruf i berbunyi : Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Hal itu tertuang dalam surat dakaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djoni Samsuri, SH., MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Nomor : Reg. Perk : PDS- 01/Pasur/02/2021 yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Kamis, 18 Februari 2021) dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap kedua Terdakwa (Terdakwa I Fendy Krisdiyono, S.P., MM dan terdakwa II Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman, SH., MH dengan dibaantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta, SH., MH dan Mochamad Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Aris Andriana, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa II, yakni Dr. Solahuddin dkk, dan Penasehat Hukum terdakwa I, yaitu Samuel. Sementara Ke- 2 Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)
atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembuatan aplikasi SITURA dan SIPANDA yang selesai dikerjakan oleh para THL, kemudian Terdakwa II selaku PPK menerima hasil pekerjaan pembuatan aplikasi-aplikasi tersebut dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) seolah-olah diserahkan dari Penyedia yang terikat dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yaitu sebagai berikut:
1. Nama Aplikasi, Sistem Perhitungan Suara (Situra). Nomor/Tanggal Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) : 027/608/423.118/2019 tanggal 8 April 2019
2. Sistem Informasi Pengawasan Daerah(SIPANDA). Nomor/Tanggal Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) :027/794/423.1182018 tanggal 7 Mei 2019
Dan surat dakwaan JPU tersebut, Penasehat Hukum Kedua terdakwa mengajukan Eksepsi atau Keberatan melalui Majelis Hakim dan dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. Sehingga persidangan untuk pemeriksaan saksi belum dapat dilanjutkan
“Kita Eksepsi. Kalau dari penghitungan BPK tidak ada, tapi dari Inspekorat ada kerugian,” kata Penasesahat Hukum terdakwa Fendy Krisdiyono kepada negesindonesia.com seusai persidangan.
Dari Surat Dakwaan JPU terkait jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat, ada yang menggelitik.