Jumat, Juni 9, 2023
BerandaJATIMGRESIK NewsDidakwa Kasus Sabu "Ach Yuni Sulistiono" Terancam Hukuman Seumur Hidup

Didakwa Kasus Sabu “Ach Yuni Sulistiono” Terancam Hukuman Seumur Hidup

Negesindonesia.com- Terdakwa kasus kepemilikan Narkotika berupa sabu jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2022/PN Gsk selasa ,(22/2/22).

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri(PN) Gresik secara Online dengan Jaksa Penuntut Umum “Ferry Hary Ardianto ,S.H.”

Dikutip dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Hary Ardianto ,S.H. bahwa Pemuda yang benama Ach Yuni Sulistiono Bin Soedjono” diduga melakukan tindak pidana melanggar hukum dengan memiliki 1 bungkus narkotika Berupa serbuk kristal(sabu) dengan berat -+ 0,36 gram.

Ach.Yuni Sulistiono mengaku mendapatkan barang tersebut dari SINYO (DPO) melalui perantara yaitu CAK MAT (DPO) , sebagai pembayaran hutang SINYO (DPO) kepada terdakwa sewaktu di Lembaga Pemasyrakatan Madiun sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Kapolrestabes Surabaya Cek Kesiapan Anggota Saat hadapi Arus Balik

Selanjutnya diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:

08983/NNF/2021, tanggal 01 November 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S, Si, Apt.,Msi, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA , S.T. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 17851/2021/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,135 gram adalah benar (+) positip Narkotika dan (+) positip metafetamina.”dikutip dari Surat Dakwaan JPU Ferry Hary Ardianto,S.H”.

Baca Juga :  Kakorlantas, Asops, dan Kadiv Humas Polri Pastikan Penerapan Prokes di Tempat Publik Surabaya

Dan atas kepimilikan Narkotika berupa sabu seberat 0.36 gram dan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik serta dengan tidak mempunyai ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dari pihak yang berwenang maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Hary Ardianto,S.H. dari Kejaksaan Negeri Gresik menjerat terdakwa dengan dakwan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

RELATED ARTICLES
Continue to the category

102 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular