Negesindonesia.com – Ferdinand Hutahaean hari ini selasa (15/02/21) jalani sidak pertama atas kasus dugaan penyebaran berita bohon dan ujaran kebencian di pengadinan negeri (PN) Jakarta pusat.
Sidang dengan nomor perkara 90/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst dilaksanakan diruang sojono selasa (15/02/20/1) pukul 10.00 wib di Pengadilan Negeri(PN) jakarta pusat dengan agenda pembacaan dakwaan , dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean.
“Sidang pertama pukul 10.00 WIB, ruangan Sujono,” dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/02/21).
Dalam dakwaan yang tertuang di laman (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ferdinand didakwa telah melakukan tindak pidana melanggar hukum dengan Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.
Ferdinand juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kasus Ujaran kebencian ini bermula atas cuitanya dalam akun tweeter @FerdinandHaean3 yang berisi ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela’.
Atas apa yang dilakukan oleh Ferdinand tersebut 15 jaksa penuntut umum yang tercantum dalam (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
1.BARINGIN SIANTURI, SH., MH
2 Dr. DIAH YULIASTUTI, SH., MH
3 PUJI TRIASMONO, SH.,MH
4 ABDULLAH, SH M.Hum
5 DINAR GALUH SH MH
6 ANDI SURYA P SH M.Hum
7 KRISTANTO, SH, MH
8 IKHSAN NASRULLOH SH
9 HANGRENGGA B, SH MH
10 AHMAD MUHTARAM, SH, MH
11 MAHENDRA D, SH.,MH
12 ANDRI SAPUTRA, SH
13 GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
14 DANANG DERMAWAN,SH.MH
15 HADZIQOTUL A, SH
Mendakwa ferdinand dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.