Negesindonesia.com – Gubenur Jawa Timur Indar Parawansa layangkan surat keputusan berupa Sanksi untuk Bupati Jember Faida yang tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menjelaskan bahwa Surat yang dikirim oleh Gubenur jawa Timur kepada ketua DPRD kabupaten jember itu terkait sanksi administratif yang diberikan kepada bupati Jember Faida , yang berbunyi tentang ketidak berhaknya Bupati Jember menerima Gaji dan Tunjangan selama enam bulan kedepan sesuai peraturan perudang – undangan.”tuturnya”
Keputusan sanksi administratis ditanda tangani oleh Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 2 September 2020 di surabaya.

Keputusan tersebut diambil karena keterlambatannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yaitu keterlambatanya dalam pembentukan Raperda kabupaten jember tentang APBD kabupaten Jember tahun anggaran 2020.
Dalam konfrensipers Ketua DPRD juga menuturkan bahwa surat Keputusan Sanksi Administratif untuk Bupati Jember Faida juga dikirim ke Mendagri, ketua DPRD Jember, kepala perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim, Kepala BPKA Pemrov Jatim, dan Kepala BPKAD Jember.
Polemik yang selama ini bergulir di masyarakat kini sudah jelas terjawab siapa yang benar dan yang salah , yang terpenting lagi siapa yang paling bertanggung jawab atas kesalahan APBD tahun 2020 , masyarakat kini sudah tahu.
Berawal dari tidak ada tindak lanjut Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Bupati Jember ,hingga DPRD tidak berani untuk membahas karena rekomendasi kemendagri terkait SOTK yang tidak digubris oleh Bupati Jember.”ungkap WakilbKetua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim”.(Fq/NI).