Sabtu, Juni 3, 2023
BerandaJATIMGRESIK NewsBawaslu Panggil Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Kabupaten Gresik

Bawaslu Panggil Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Kabupaten Gresik

Negesindonesia.com | Bawaslu akan panggil saksi atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon di Kabupaten Gresik , dalam panggilan ini bertujuan dalami laporan dugaan pelanggaran kampanye berupa srbuah kontrak politik , yang di dugaan dilakukan paslon nomer urut dua kabupatrn gresik dalam pilkada 2020.

dalam penanganan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan dalam hal ini pemanggilan saksi termasuk tahapan yang kedua dilakukan oleh bawaslu setelah menerima
laporan guna pendalaman untuk menentukan bahwa kebenaran laporan tersebut merupakan suatu
pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif.

Baca Juga :  WAGUB JATIM TINJAU PELAKSANAAN VAKSINASI DI GRESIK

ketua Bawaslu Imron Rosyadi menuturkan “dalam minggu ini kita akan panggil saksi-saksi terkait laporan pelanggaran
kampanye yang di lakukan olh paslon nomer urut dua bahka terlapor akan kita panggil , untuk kajian dan pendalam
laporan yang ini masuk dalam kategori pelanggaran pidana atau administratif , maka dari itu diperlukan pendalaman
yang seksama dan teliti dengan memanggil para saksi bahkan terlapor”ucapnya

Baca Juga :  Bupati Gresik Dorong Masyarakat Penyintas Covid Untuk Sukseskan Donor Plasma Konvalasen

Baca Juga :

Pilkada Serentak Di 270 Daerah 2020 Tetap Dilaksanakan

dan tidak hanya itu bahwa diketahui sebelumnya juga sudah masuk dua laporan dari salah seorang pengacara yang bernama Hariayadi , dia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomer urut dua , disebutkan dalam laporan tersebut bahwa paslon nomer
urut dua melakukan kontrak politik dengan para pemuda dan pengrajin di kelurahan kemuteran Gresik dan yang satunya lagi yaitu melakukan
kontrak politik dengan salah satu kelompok yang mengatasnamakan (barisan guru gresik) Barugres.

RELATED ARTICLES
Continue to the category

40 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular