Senin, Juni 5, 2023
BerandaJATIMGRESIK NewsASN Terlambat Terancam Dikurangi Tunjangannya

ASN Terlambat Terancam Dikurangi Tunjangannya

Negesindonesia.com – Untuk efektifitaskinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik , Selama tiga hari ini, Bupati Sambari Halim Radianto ikut turun kelapangan memantau
kedatangan Pegawai.

Bupati Sambari
beserta Pejabat yang lain ikut berdiri di pintu gerbang dan sesekali ikut menanyakan kepada PNS yang datang terlambat dan alasan keterlambatannya.

Pada hari
ini, Rabu (5/8) tepatnya hari ke tiga pemantauan Disiplin PNS dimasa Pandemi ini. Masih saja ada ASN yang terlambat. Sampai jam 08.00 dihitung sejak jam
07.31 sudah ada 21 ASN terlambat datang.

Jumlah ini menurun dibanding dua hari sebelumnya, pada hari pertama Senin ada 179 ASN
terlambat dan pada hari ke dua Selasa ada 62 ASN terlambat datang.

Baca Juga :  WAPRES, GUBERNUR JATIM DAN BUPATI LUMAJANG TINJAU HUNTARA, KH. Ma'ruf Amin : "Ini Model Perkampungan Relokasi Ideal"

“Setiap ASN
yang terlambat datang akan di kumpulkan di depan kantor Bupati Gresik untuk
diberi pembinaan. Seperti dua hari sebelumnya. Mereka diharuskan mengikuti apel
khusus. Untuk apel yang ketiga ini mereka akan diapelkan pada siang hari.” Tandas
Edi Hadi Siswoyo Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik.

Mengutip yang
disampaikan Bupati, sanksi untuk ASN yang terlambat tidak hanya diapelkan di halaman kantor Bupati, namun juga diikuti sanksi yang lain yaitu pengurangan Tunjangan Tambahan penghasilan (TTP) ASN.

Baca Juga :  Musda VII LDII Gresik, Siap Sukseskan Nawakarsa Menuju Gresik Baru

“Untuk ASN
yang punya eselon, catatan keterlambatan ini akan dijadikan bahan rapat baperjakat
untuk penempatan seseorang dalam menduduki jabatan eselon di Pemkab Gresik”
katanya.

Menurutnya,
penertiban ini akan terus dilakukan oleh Bupati serta jajaran Penegak Disiplin ASN
Pemkab Gresik.

“Dimasa new
normal ini, kita tetap harus memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Kita
harus mengaktifkan Kembali pelayanan seperti keadaan normal. Tentunya harus
mengikuti protocol Kesehatan dan Peraturan Bupati nomer 22 tahun 2020” papar
Edi.

Sementara Kepala
Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, sesuai yang
disampaikan Bupati untuk pengaturan kinerja ASN di masing-masing OPD diserahkan
kepada Kepala OPD masing-masing.

Baca Juga :  Bantuan Ventilator Untuk Rumah Sakit Rujukan Covid di Gresik, Lamongan dan Jombang

“Silahkan para
Kepala OPD tersebut mengatur anak buahnya sesuai efektifitas kinerjanya, yang
penting pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Sambil kita menunggu keputusan
lebih lanjut dari pemerintah Provinsi maupun Pemerintah pusat”. Jelas Reza. (Fq/NI).

RELATED ARTICLES
Continue to the category

114 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular