Jumat, Juni 9, 2023
BerandaRedaksi3 Pelaku Perampas HP Penjual Bunga Makam Rangkah Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya...

3 Pelaku Perampas HP Penjual Bunga Makam Rangkah Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Residivis

 

Negesindonesia.com
Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tiga tersangka perampas HP penjual bunga di depan Makam Rangkah. Mereka adalah AF (24), warga Pabean Cantika, Surabaya, A (23), dan MT (26), keduanya warga Semampir.

Selain itu juga, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan HP hasil penjambretan di Jalan Kenjeran milik korban, S (15), warga Jalan Sidoyoso.

Baca Juga :  Apresiasi Ulama Di Banten Ikuti Vaksinasi, Kapolri: Kabar Baik dan Motivasi Bagi Masyarakat

Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan,  anggota awalnya meringkus tersangka A di Jalan Kapas Krampung. Sedangkan MT dan AF ditangkap di Jalan Benteng dan Kapasa Krampung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya, dengan dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. “Dari ketiga tersangka, dua di antaranya residivis,” ungkap AKBP Mirzal Maulana, Jumat (28/01/2022).

Baca Juga :  Presiden RI Meresmikan Hutta Siallagan, Kapolda Sumut : "Kita Dukung Destinasi Unggulan Indonesia"

Beliau menjelaskan, dua tersangka  yaitu A dan MT adalah residivis kasus yang berbeda. A pernah ditangkap atas kasus penganiayaan, sedangkan MT ditangkap karena kasus begal motor.

“Mereka sudah bebas dan memulai aksinya lagi. Kami masih kembangkan kemungkinan TKP lain,” pungkas AKBP Mirzal Maulana.
(hum/anang)

RELATED ARTICLES
Continue to the category

18 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular