Sabtu, Juni 3, 2023
BerandaNASIONAL10 Lembag Di Bubarkan Oleh Presiden Jokowi

10 Lembag Di Bubarkan Oleh Presiden Jokowi

Negesindonesia.com | Presiden Joko Widodo Resmi bubarkan sepuluh lembaga atau badan riset pada 26 November 2020 , yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2020.

Dalam pembubaran sepuluh lembaga atau badan ini maka seluruh peraturan yang terkait dengan sepuluh lembaga atau badan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pembubaran sepuluh lembaga atau badan ini langsung diundangkan oleh mentri hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Loely pada 26 November 2020.

10 Lembaga atau badan yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi, yang dihimpun oleh Negesindonesia.com
1.Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Baca Juga :  Pemerintah Berjanji Menyaluran Dana BSU Akhir Agustus 2020

Serta Untuk pengalihan dari sepuluh lembaga atau badan tersebut akan dikoordinasikan oleh kementrian , badan atau pun lembaga terkait, sebagaimana di jelaskan pada pasal 2 dan 3 Perpres Nomor 112 Tahun 2020 semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait.

Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga :  Fahri Hamzah Bakal Dorong Ajang Balapan Sampan Sumbawa Jadi Lomba Nasional || NegesIndonesia

Selanjutnya , Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika; Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial; Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” bunyi pasal 4 perpres itu.

RELATED ARTICLES
Continue to the category

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular